REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kepolisian Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial HP (33), warga Kecamatan Selupu Rejang.
HP diduga telah melakukan kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Mirisnya, tindakan ini terungkap saat istrinya sendiri, DP (36), menjadi saksi mata kejadian tersebut pada Kamis siang, 19 Oktober 2024.
HP dilaporkan ke Polres Rejang Lebong 3 hari kemudian, yakni pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, melalui Kasatreskrim Iptu Denyfita Mochtar, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tersangka HP akhirnya berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024 dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Hingga kini, HP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA untuk mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian tersebut bermula saat DP meninggalkan rumah pada pagi hari, 19 Oktober, untuk menghadiri hajatan.
Setelah acara, ia menjemput putrinya yang baru pulang sekolah.
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Sesampainya di rumah, DP melihat hal tak terduga melalui lubang kecil di pintu rumah yang mengarah ke ruang tamu.
Ia menemukan anaknya dalam keadaan tak berbusana bersama suaminya yang juga tanpa busana.