86. Desa Tik Sirong Rp1.007.813,000
87. Desa Tik Tebing Rp701.318,000
88. Desa Tik Teleu Rp695.327,000
89. Desa Tunggang Rp835.458,000
90. Desa Turan Tiging Rp674.300,000
91. Desa Ujung Tanjung I Rp687.314,000
92. Desa Ujung Tanjung II Rp818.619,000
93. Desa Ujung Tanjung III Rp653.858,000
Pagu definitif Dana Desa tahun anggaran 2025 Kabupaten Lebong akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.