Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan: Panduan Sesuai Peraturan Lalu Lintas

Jumat 01-11-2024,14:38 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Sepeda listrik kini menjadi salah satu pilihan transportasi yang populer di Indonesia, baik di daerah pedesaan maupun perkotaan.

Namun, penting untuk mengetahui bahwa sepeda listrik juga memiliki aturan penggunaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, berikut adalah aturan penggunaan sepeda listrik yang perlu dipahami oleh pengguna.

1. Batas Kecepatan

Pengendara sepeda listrik wajib mematuhi batas kecepatan maksimum sebesar 25 km/jam saat berkendara di jalan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

BACA JUGA:Apakah Kucing Tidur di Malam Hari? Cari Tahu Pola Tidur Kucingmu!

BACA JUGA:Cara Merawat Baterai Sepeda Listrik agar Awet dan Tahan Lama

2. Lampu Utama dan Alat Pemantul Cahaya

Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama dan alat pemantul cahaya. Fasilitas ini sangat penting untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan saat berkendara, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.

3. Usia Pengendara

Pengendara sepeda listrik diharuskan berusia minimal 12 tahun. Anak-anak di bawah usia ini tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik sendirian demi keselamatan mereka.

4. Penggunaan Helm

Penting untuk selalu menggunakan helm saat berkendara dengan sepeda listrik. Helm tidak hanya wajib bagi pengendara sepeda motor, tetapi juga untuk pengendara sepeda listrik, guna melindungi diri dari potensi cedera.

5. Pembatasan Penumpang

Pengendara sepeda listrik tidak diperbolehkan menggonceng penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk yang sesuai. Pastikan untuk tidak membawa penumpang berlebihan agar tidak melanggar aturan.

BACA JUGA:5 Mitos dan Fakta Menarik Tentang Hujan yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Alasan Lucinta Luna Menjadi Wanita Seutuhnya dan Pengalaman Kesakitan Saat Operasi

6. Lajur yang Diperbolehkan

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur sepeda, pemukiman, jalur bebas kendaraan, kawasan perkantoran, dan kawasan wisata. Pengendara harus mematuhi area yang ditentukan untuk menjaga keamanan di jalan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik, Anda tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar Anda.

Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku agar pengalaman berkendara Anda menjadi lebih aman dan nyaman.

Kategori :