MK menghidupkan kembali dewan pengupahan yang sebelumnya dihapus, sehingga kebijakan pengupahan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ramalan Asmara Shio Naga 2025: Buka Hati atau Jaga Jarak?
BACA JUGA:Petualangan Seru Shio Kuda di Tahun Ular Kayu 2025: Waktunya Mengeksplorasi Dunia!
9. Kembali Berlaku Upah Minimum Sektoral (UMS)
MK mengembalikan UMS yang dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan perlindungan lebih kepada pekerja.
10. Peran Serikat Pekerja dalam Pengupahan
Serikat pekerja diakui kembali dalam kesepakatan upah, memperhatikan jabatan, golongan, pendidikan, masa kerja, dan kompetensi pekerja.
11. Ketentuan Terkait PHK
MK menekankan bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan musyawarah dan perundingan bipartit. Jika terjadi kendala, penyelesaian harus dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BACA JUGA:Apa Kelebihan dan Kekurangan Jalan Aspal dan Jalan Cor Beton? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:8 Manfaat Daun Murbei dan Cara Mengonsumsinya
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja dan meningkatkan keadilan dalam ketenagakerjaan di Indonesia.
Keputusan ini menjadi langkah penting bagi kesejahteraan buruh dan penciptaan lingkungan kerja yang lebih baik.