Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja: Fokus pada Hari Libur, Penghasilan dan PHK

Sabtu 02-11-2024,07:27 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mencakup aspek penting seperti hari libur, penghasilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perubahan ini dihasilkan dari gugatan uji materi yang diajukan oleh kalangan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Keputusan tersebut diambil pada 31 Oktober 2024 dan membawa beberapa ketentuan baru.

Berikut adalah ringkasan dari perubahan yang dilakukan, dikutip dalam akun Instagram Bigalphaid:

BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming

BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Lebong Siap Tindak Dugaan Pungutan Liar oleh Lurah Tes

1. Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru

MK meminta agar pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

2. Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Pemberi kerja diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, yakni Tenaga Kerja Indonesia, sebelum menggunakan tenaga asing.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Durasi PKWT dibatasi maksimal 5 tahun, dan perjanjian harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin.

4. Pembatasan Jenis Outsourcing

MK meminta agar undang-undang menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memperjelas praktik-praktik yang diperbolehkan.

BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, 4 Residivis Diancam Hukuman Lebih Berat

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong, 3 Terdakwa Dihadapkan pada Dakwaan Berat

5. Opsi Libur Dua Hari dalam Seminggu

Keputusan MK mengembalikan opsi libur dua hari dalam seminggu, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan satu hari libur.

6. Skala Upah Proporsional

Frasa "proporsional" ditambahkan untuk memastikan skala upah yang adil dan sesuai dengan struktur pekerjaan.

7. Komponen Hidup Layak dalam Upah

MK menetapkan bahwa upah harus mencakup komponen hidup layak, termasuk kebutuhan pokok seperti pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

8. Pengaktifan Dewan Pengupahan

Kategori :