"Kalau secara administrasi, kami tidak ada bantahan untuk berkas dakwaan dari jaksa yang dialamatkan pada klien kami," ucap Bahrul.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
BACA JUGA:BRI Jadi Pilihan Utama Masyarakat Musi Rawas, Ini Keuntungan Menjadi Nasabah
Meski begitu, Bahrul menegaskan bahwa substansi dari dakwaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.
"Kalau untuk berkas secara formil iya, kalau materil akan kita uji pada persidangan nantinya. Intinya kami dari PH terdakwa tidak mengambil langkah eksepsi," pungkasnya.