BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Aren di Rejang Lebong telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah, SH, MH, dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak, dan Eddy Wibowo.
Ketiganya didakwa berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Dikutip KORANRB.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa mencakup pasal 2 dan pasal 3.
BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Kesuksesan Mardani H Maming Saat Menjabat Bupati Tanah Bumbu
"Ketiga terdakwa yang masing-masing terlampir dalam berkas dakwaan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Abi.
Setelah sidang berakhir, Abi menambahkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.
"Ketiga terdakwa telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disepakati," terang Abi.
Hal ini menyebabkan ketidakcocokan dalam volume pekerjaan proyek tersebut.
BACA JUGA:Desa Terbesar Penerima Dana Desa Banyuasin Tahun 2025, Total Rp266,5 Miliar: Ini Daftar Lengkapnya
Abi juga menyoroti adanya unsur fiktif dalam proyek tersebut.
"Bukan hanya tidak sesuai dengan RAB, namun juga ketiga terdakwa melakukan beberapa tindakan fiktif, baik itu dalam berkas maupun belanja," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Bahrul Faudi, SH, MH, menyampaikan bahwa timnya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap berkas dakwaan yang disampaikan JPU.