BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap delapan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama sepekan.
Tersangka-tersangka ini berasal dari berbagai daerah, termasuk RH (36) dari Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, MF (23) dari Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, RD (29) dari Kecamatan Curup Timur, dan FA (49) dari Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Tersangka lainnya yaitu NZ (29), PI (50), LH (42), dan YB (30) masing-masing dari Mukomuko, Pesisir Selatan, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Opsla Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, SIK, MTr, mengatakan delapan tersangka ini berhasil diamankan melalui koordinasi dari tiga subdit di Ditresnarkoba.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Oku Selatan Rp208,1 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar
“Delapan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang diringkus Subdit I, satu tersangka dari Subdit II, dan empat tersangka ditangkap oleh Subdit III,” katanya dikutip KORANRB.ID.
AKBP Joan juga mengungkapkan bahwa di antara delapan tersangka ini, empat orang merupakan residivis kasus serupa, yang akan membuat mereka terancam hukuman tambahan.
“Dari delapan tersangka yang kita amankan, empat di antaranya residivis dengan kasus narkoba. Empat tersangka ini akan dipenjara ditambah satu pertiga dari waktu yang diputuskan majelis hakim nantinya,” jelas Joan.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi sejumlah paket sabu, uang tunai, sebuah sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.
BACA JUGA:Berapa Dana Desa untuk Desa di Musi Banyuasin Tahun 2025? Rp225,5 Miliar, Berikut Rincian Lengkapnya
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Para tersangka juga diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya, hingga satpam.
Atas perbuatannya, delapan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, Joan menegaskan bahwa para pelaku dihadapkan pada sanksi yang berat.