HONDA

Dibawah Pengaruh Alkohol, 2 Residivis Begal Kembali Beraksi Usai Bebas, Kini Ngulang Ditangkap Polisi

Dibawah Pengaruh Alkohol, 2 Residivis Begal Kembali Beraksi Usai Bebas, Kini Ngulang Ditangkap Polisi

Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak, SH,--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Lukman di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. 

Dua pelaku berinisial PH, warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan AP warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pagar Dewa.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Brama Seta, pada Selasa 3 Desember 2024. 

Keberhasilan ini juga melibatkan tim gabungan dari Polsek Selebar dan Resmob Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara, Kerugian Negara Capai Rp300 Juta

BACA JUGA:Jadwal Tes SKB CPNS di Kaur 12 Desember 2024, Berikut 11 Lokasi Tesnya

Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak, SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ya, memang kemarin personel Polsek Kampung Melayu diback up personel Polresta dan Polsek Selebar berhasil melakukan penangkapan pelaku curas,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis yang belum genap enam bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama. 

Kapolsek menambahkan, informasi penangkapan ini berawal dari laporan warga yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

BACA JUGA:Upah Minimum Rejang Lebong 2025 Masih Mengacu UMP Bengkulu, Ini Penjelasan Disnakertrans

BACA JUGA:10 Ormas di Mukomuko Belum Terdaftar, Kesbangpol Imbau Segera Urus SKT

“Keduanya diamankan setelah kami menerima laporan dari warga. Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), personel berhasil menangkap kedua pelaku di kosan tersangka PH tanpa perlawanan,” lanjut Iptu Manogu.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal saat sedang dipengaruhi minuman alkohol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: