REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mengajukan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai langkah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara mandiri.
Dengan dewan ini, Pemkab Rejang Lebong tidak lagi harus berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dalam menentukan UMK, yang saat ini berkisar di angka Rp 2,5 juta per bulan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani M.KM, mengungkapkan bahwa dokumen pendukung untuk pembentukan dewan pengupahan kabupaten telah disiapkan dan disampaikan kepada Pjs Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kapolres Rejang Lebong Berikan Penghargaan kepada 3 Personel dan 9 Anak Anggota Polri Berprestasi
BACA JUGA:Rahasia Sukses Perawatan Tomat di Musim Penghujan, Salah Perawatan Gagal Panen Menanti!
"Surat Keputusan (SK) dewan pengupahan kabupaten diharapkan segera diterbitkan, sehingga kebijakan UMK dapat mulai diterapkan tahun depan," ujar Syamsir pada Senin, 4 November 2024.
Syamsir menambahkan bahwa inisiatif ini tidak hanya diusulkan oleh Rejang Lebong, tetapi juga seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, dengan tenggat pembentukan dewan pengupahan pada 30 November 2024.
BACA JUGA:Catat! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Dibuka Mulai 17 - 31 November 2024
BACA JUGA:Denny Cagur dan Raffi Ahmad Tak Masalahkan Gaji Sebagai Pejabat Publik
"Dalam rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Pusat menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan dewan pengupahan kabupaten di berbagai daerah," tambah Syamsir.
Selama ini, upah pekerja di Kabupaten Rejang Lebong masih mengikuti standar UMP Bengkulu.
Dengan terbentuknya dewan pengupahan kabupaten, mulai tahun depan UMK bisa disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan pelaku usaha di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Ungkap Inspirasi Adopsi Baby Lily dari Ridwan Kamil
BACA JUGA:Denny Sumargo Terima Tantangan Farhat Abbas dengan Sikap Gentleman, Tuai Pujian Netizen
“Ke depan, kami berharap agar UMK ini dapat diimplementasikan oleh setiap perusahaan demi kesejahteraan pekerja,” pungkas Syamsir Madani.