BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melanjutkan upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022.
Pada 4 November 2024, AG, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kaur sekaligus salah satu tersangka, mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.
Dana tersebut diduga merupakan fee dari proyek pembangunan pasar yang gagal konstruksi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.
Uang yang diserahkan AG telah dimasukkan ke rekening khusus Kejari Kaur dan akan dilaporkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan mendatang.
BACA JUGA:Rencana Pemerintah Ubah Subsidi BBM Jadi BLT, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Beberkan Dampaknya
Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menekankan prioritas pemulihan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.
"Kita telah terima kembali pengembalian kerugian negara, kali ini dari tersangka AG sebesar Rp 150 juta. Total saat ini sudah ada sebanyak Rp 388 juta uang yang telah dikembalikan," ujar Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH dikutip KORANRB.ID.