Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta

Selasa 05-11-2024,05:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Sebelumnya, IN (51), seorang konsultan pengawas yang juga meminjam perusahaan CV. TJK, telah mengembalikan kerugian sebesar Rp138 juta.

 

Bobbi menegaskan bahwa meski ada upaya pengembalian dana, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Gunakan Barcode dan Mobil Modifikasi Canggih

BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma

 

Semua berkas dari tujuh tersangka kini telah mencapai tahap P21 dan sedang dipersiapkan untuk tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

 

Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

 

"Meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, proses hukum akan terus berlanjut. Sekarang sedang dalam proses persiapan tahap kedua," tambahnya.

 

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk AG sebagai Kepala Disperindagkop tahun 2022 merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ML sebagai direktur CV. SYB, SD sebagai peminjam perusahaan CV. SYB, TH sebagai anggota Pokja UKPBJ Kaur, IN (51) yang meminjam perusahaan CV. TJK dan RS (56) Wakil Direktur CV. TP yang bertindak sebagai konsultan perencana.

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Toba Rp173,2 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Dairi, Total Rp130,5 Miliar: Ini Desa Terbesar

 

Kategori :