HONDA

Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta

Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta

Pengembalian danakorupsi Pasar Inpres Bintuhan, mantan Kepala Dinas serahkan Rp150 juta, proses hukum tetap berlanjut.--Dok/KORANRB.ID

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melanjutkan upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022.

 

Pada 4 November 2024, AG, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kaur sekaligus salah satu tersangka, mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.

 

Dana tersebut diduga merupakan fee dari proyek pembangunan pasar yang gagal konstruksi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.

 

Uang yang diserahkan AG telah dimasukkan ke rekening khusus Kejari Kaur dan akan dilaporkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan mendatang.

BACA JUGA:DISUKA Siap Majukan Wisata Bengkulu ke Kancah Internasional, Gondola Pantai Panjang jadi Daya Tarik Baru

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Ubah Subsidi BBM Jadi BLT, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Beberkan Dampaknya

 

Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menekankan prioritas pemulihan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

 

"Kita telah terima kembali pengembalian kerugian negara, kali ini dari tersangka AG sebesar Rp 150 juta. Total saat ini sudah ada sebanyak Rp 388 juta uang yang telah dikembalikan," ujar Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH dikutip KORANRB.ID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: