Pernyataan Bawa Sajam Kultur di Rejang Lebong Tuai Kontroversi, Majelis Hakim Beri Penjelasan

Rabu 06-11-2024,17:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pernyataan Majelis Hakim dalam persidangan Senin lalu, 4 November 2024, terkait membawa sajam sebagai bagian dari kultur di Rejang Lebong memicu perdebatan. 

Ucapan ini muncul dalam sidang kasus yang menghadirkan saksi ahli, dengan Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar yang mengonfirmasi budaya lokal soal sajam (senjata tajam) sebagai konteks untuk menggali keterangan saksi.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Ennierlia Arientowaty, SH, memberikan klarifikasi bahwa pernyataan itu dibuat untuk menanggapi sikap saksi ahli yang dianggap kurang netral. 

BACA JUGA:Budidaya Kacang Kapri: Pilihan Menjanjikan dengan Modal Kecil dan Harga Stabil

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima Fasilitas Umum dari 53 Pengembang Perumahan

Menurutnya, dalam sidang, seorang ahli seharusnya tetap objektif dan memberikan keterangan berdasarkan fakta, sementara penilaian sepenuhnya merupakan wewenang hakim.

“Tidak berarti membawa sajam dibenarkan bagi semua orang di sini. Hal itu tetap diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelas Ennierlia. 

Ia menegaskan bahwa membawa sajam untuk tindakan kekerasan atau kriminal, termasuk penganiayaan atau pembunuhan, adalah tindak pidana.

Ennierlia menambahkan bahwa walaupun membawa sajam mungkin menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan pengurangan hukuman untuk pelaku tindak pidana berat. 

BACA JUGA:Ribuan Massa Demo di Lebong: Tuntut Kepastian Dana Desa, TPP ASN, dan Tolak Pelantikan Pjs Kades

BACA JUGA:Ramalan Kreativitas Shio Ayam, Macan, dan Kuda di 2025: Inspirasi Baru Menanti!

"Kultur membawa sajam ini tidak dapat dipertimbangkan dalam meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan. Namun, faktor lain seperti sikap kooperatif terdakwa, tidak berbelit dalam keterangan, atau jika terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, barulah bisa dijadikan bahan pertimbangan,” kata Ennierlia.

Saat ditanya tentang peran sajam dalam perkara ini, Ennierlia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci karena bukan bagian dari Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut. 

BACA JUGA:Karir Shio Kerbau, Kambing, dan Anjing di Awal 2025: Siap Naik Level?

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Sukabumi dari K-W, Jawa Barat! Simak Jawabannya di Sini

Kategori :