REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menerima penyerahan fasilitas umum (PSU) dari 53 pengembang perumahan yang beroperasi di wilayahnya.
Penyerahan ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah pada tahun sebelumnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma'arif, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, dari 53 pengembang yang terdata, baru 13 pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU, sementara 40 lainnya belum memenuhi kewajiban dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Ribuan Massa Demo di Lebong: Tuntut Kepastian Dana Desa, TPP ASN, dan Tolak Pelantikan Pjs Kades
BACA JUGA:Ramalan Kreativitas Shio Ayam, Macan, dan Kuda di 2025: Inspirasi Baru Menanti!
Hingga 2024, belum ada penyerahan tambahan, sebagian besar terkait kondisi jalan lingkungan yang beragam, mulai dari baik hingga rusak.
Selain itu, pengembang dari beberapa perumahan lama sulit dilacak, sehingga keberadaan fasilitas umum pada perumahan tersebut sulit dipastikan.
“Banyak pengembang lama yang sulit ditemui, ini menyebabkan data fasilitas umum di beberapa perumahan juga sulit kami peroleh,” ujar Syamsul.
BACA JUGA:Karir Shio Kerbau, Kambing, dan Anjing di Awal 2025: Siap Naik Level?
BACA JUGA:Gerak Cepat BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki
Asisten III Setda Rejang Lebong, Sumardi, meminta agar Dinas PUPR membuat surat resmi yang ditandatangani Bupati Rejang Lebong untuk mendesak para pengembang menyerahkan sertifikat PSU.
Sumardi juga menyarankan pemberian sanksi kepada pengembang yang enggan mematuhi aturan.
Penyerahan sertifikat ini sejalan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Sukabumi Jawa Barat dari A-K! 311 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Sukabumi dari K-W, Jawa Barat! Simak Jawabannya di Sini