Sindikat Curanmor Bengkulu Diduga Gunakan Hasil Penjualan Motor Curian untuk Beli Narkoba

Jumat 08-11-2024,06:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polresta Bengkulu saat ini tengah mendalami kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan sindikat pencurian profesional, dengan laporan mencapai 40 lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, empat pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu SA (20), RI (20), AA (20), dan AN (20), diketahui menjual motor curian ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Menurut Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, S.Trk, para pelaku tidak hanya memperdagangkan hasil curian tersebut ke luar provinsi, tetapi juga menggunakan hasilnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

"Mereka menjual motor hasil curian tersebut ke luar Provinsi Bengkulu dan menggunakan uangnya untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari," katanya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Antusiasme Turis Mancanegara Menikmati Kebudayaan Bengkulu, Disambut Tarian Persembahan

BACA JUGA:Heboh Kapal Pesiar Mendarat di Bengkulu, Turis Kunjungi Benteng Marlborough

Polisi menemukan bahwa uang yang diperoleh dari penjualan motor curian itu hampir seluruhnya dihabiskan untuk membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi oleh para pelaku.

“Hasil dari penjualan barang curian mereka belikan sabu dan untuk dikonsumsi," tambah Ego.

Dalam penggerebekan terhadap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari aksi pencurian mereka di berbagai titik di Kota Bengkulu.

Para pelaku disebut sering beraksi di area pemukiman elit, rumah kos, dan lingkungan kampus.

BACA JUGA:Fakta Unik Bunga Mata Kucing: Tanaman Hias, Manfaat Kesehatan dan Peran Ekologis

BACA JUGA:8 Manfaat Luar Biasa Bayam Duri untuk Kesehatan, Termasuk Mengatasi Masalah Saluran Kemih

"Berdasarkan pengakuan pelaku, titik operasi mereka berada di kawasan potensial seperti permukiman elit dan rumah kos di dekat kampus yang ada di Kota Bengkulu," sambungnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun,” demikiannya.

Sebelumnya, kelompok ini diduga terdiri dari tujuh orang, di mana tiga lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:7 Manfaat Utama Daun Dadap dalam Pengobatan Tradisional

BACA JUGA:8 Manfaat Mengonsumsi Jamur Kancing yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker

Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada 25 Oktober 2024, dengan tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata S.IK melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, menyampaikan bahwa tiga pelaku lain telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Heru, Agra, dan Randi.

“Benar, ada tiga orang pelaku lagi yang belum ditangkap. Saat ini pihak Satreskrim masih melakukan pengejaran, dan empat dari mereka sudah diamankan,” ungkap Endang.

Kategori :