Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan Akan Digelar Kamis, Ini Persiapan JPU Kejari Seluma dan Terdakwa

Senin 11-11-2024,14:54 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sidang perdana kasus tukar guling lahan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera dilangsungkan pada Kamis, 14 November di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.

Menjelang sidang ini, berbagai persiapan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dan para terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) mereka.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap serta Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.

BACA JUGA:Warga Desa Kemang Manis Desak Pemkab Seluma Tindak Tegas Plt Kades Terkait Pemecatan Massal

BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma

Dikutip dari KORANRB.ID Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH yang diwakili Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengatakan Kejari Seluma akan menyiapkan 2 hingga 3 JPU untuk persidangan ini. 

Sidang perdana nantinya akan mengagendakan pembacaan dakwaan, di mana Ghufroni menyatakan bahwa JPU akan fokus pada hasil investigasi yang telah dilakukan terkait tukar guling lahan oleh penyidik Kejari Seluma.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, pengumpulan bukti, dan keterangan dari saksi, termasuk saksi ahli, ditemukan bahwa klaim kepemilikan lahan di Pematang Aur yang ditukar guling dengan lahan di Sembayat oleh Murman Effendi ternyata fiktif, sebab lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

“Kami sudah siap menghadapi sidang perdana, dan akan ada 2 hingga 3 JPU yang akan kami siapkan untuk menghadapi proses ini. Mengenai dakwaan, kami tidak bisa mengungkapkan detailnya, namun secara garis besar terkait dengan kepemilikan lahan yang ternyata fiktif,” ujar Kasi Pidsus.

Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) Murman Effendi, Erwin Sagitarius, SH, MH, mengaku siap mengikuti proses persidangan. 

Namun, ia tetap menegaskan bahwa pihaknya akan berargumen bahwa perkara ini adalah perkara perdata. 

BACA JUGA:BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kegiatan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di SMPN 7 Seluma

BACA JUGA:Kejari Seluma Resmi Sita Lahan Seluas 19 Hektare di Sembayat Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemerintah

Menurut Erwin, kasus ini berawal dari masalah keperdataan, di mana Murman memiliki aset tanah yang kemudian ditukar guling melalui prosedur yang ada.

“Seperti biasa, kami akan tetap menyampaikan argumen bahwa perkara ini adalah perkara perdata,” jelas Erwin singkat.

Kategori :