Dalam proses hukum ini, PH Murman Effendi dan Kejari Seluma sebelumnya juga mengikuti rangkaian sidang praperadilan di PN Tais.
Namun, pada Jumat, 8 November 2024, praperadilan ini gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh Kejari Seluma ke PN Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Sebagai informasi, pada Senin, 14 Agustus 2024, Kejari Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008, yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH; Mantan Sekda Seluma, Drs.
BACA JUGA:Resmi! Cabup Seluma Teddy Rahman Jadi Kader PDI Perjuangan
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Seluma, Total Rp142,2 Miliar: Ini Desa Terbesar
Mulkan Tajuddin, MM, Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap, serta Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian negara mencapai Rp 19,5 miliar yang melibatkan lahan seluas sekitar 199.681 meter persegi akibat kegiatan tukar guling aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id dengan judul: Sidang Perdana Digelar Kamis Pekan Ini, Ini Persiapan JPU Kejari Seluma dan Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan