BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan melimpahkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada pekan depan.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, dan proyek pembangunan pasar tersebut dinyatakan gagal konstruksi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Di kutip dari KORANRB.ID keterangan Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, pihaknya saat ini sedang berupaya melengkapi berkas untuk seluruh tersangka agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Penangkapan Dramatis! Bandar dan Pengedar Sabu Besar di Kaur Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Minim Kesadaran Vaksinasi, Kasus Penyakit Ngorok di Kaur Kian Mengkhawatirkan
“Saat ini, kami tidak lagi memanggil saksi baru. Berkas perkara akan kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu minggu depan,” ujar Bobbi pada Minggu, 10 November 2024.
Dalam kasus ini, tujuh tersangka yang telah ditetapkan antara lain AG, yang merupakan Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), serta ML yang menjabat sebagai direktur CV. SYB.
Tersangka lainnya adalah SD, peminjam perusahaan CV. SYB, TH sebagai anggota Pokja UKPBJ Kaur, serta dua tersangka baru yaitu IN (51), peminjam perusahaan CV. TJK, dan RS (56), Wakil Direktur CV. TP yang bertindak sebagai konsultan perencana.
Walaupun tidak ada pemanggilan saksi tambahan, Bobbi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan fakta baru di persidangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Kami akan melihat perkembangan di fakta persidangan nanti,” ujar Bobbi.
BACA JUGA:Nikmati Sensasi Bakso Kuah Taichan di Kedai Bakso 86 Kaur, Kota Bengkulu
BACA JUGA:Desa Terbesar Penerima Dana Desa Kaur Tahun 2025, Total Rp138,5 Miliar: Ini Daftar Lengkapnya
Dalam proses kasus ini, Kejari Kaur juga telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara sebesar Rp388 juta, yang diperoleh dari pengembalian dana oleh AG sebesar Rp150 juta dan oleh IN (51) sebesar Rp138 juta.
“Sebelum pelimpahan, kami juga sudah melakukan upaya pemulihan kerugian negara, yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan,” tambah Bobbi.