Jaksa Periksa Auditor Inspektorat dalam Kasus BOK Puskesmas Palak Bengkerung

Rabu 13-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidikan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan masih terus berlangsung.

Baru-baru ini, tim penyidik dari Kejari Bengkulu Selatan telah memeriksa seorang auditor dari Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan untuk menggali informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Kecelakaan di Manna Bengkulu Selatan, Warga Pino Raya Meninggal di Tempat

BACA JUGA:Malam Ini Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ini Lokasinya dan Disiarkan Live!

Sebelumnya, sebanyak 30 orang saksi, yang sebagian besar merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Palak Bengkerung, telah diperiksa oleh penyidik Kejari. 

Langkah pemeriksaan auditor ini diambil guna mendapatkan informasi yang bisa membantu dalam perhitungan potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana BOK.

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH yang dikutip dari KORANRB.ID, menyampaikan bahwa setelah proses pemeriksaan auditor dari Inspektorat selesai, audit perhitungan kerugian negara akan segera diajukan ke Inspektorat.

Andi juga menjelaskan bahwa pihak penyidik akan mengumpulkan semua temuan dari proses penyelidikan sebagai bahan bukti pendukung dalam perhitungan kerugian negara oleh auditor.

“Ya, kami akan menyerahkan seluruh bahan yang diperlukan dalam audit oleh Inspektorat, baik hasil dari penyelidikan maupun penyidikan. Ini akan menjadi prioritas kami untuk disampaikan kepada auditor,” ujarnya.

BACA JUGA:1.000 Ternak di Bengkulu Selatan Divaksinasi untuk Lawan Wabah Penyakit Ngorok

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Ungkap 17 Titik Rawan Banjir, Petani Terancam Kerugian Besar

Di sisi lain, meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, Andi menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit perhitungan kerugian negara selesai.

"Saat ini kami belum dapat memastikan siapa yang menjadi tersangka. Namun, dapat diperkirakan bahwa tersangka nantinya adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOK yang diduga disalahgunakan dan menyebabkan kerugian bagi negara,’’ jelas Andi.

Sebagai informasi, Kejari Bengkulu Selatan tengah mengusut penggunaan dana BOK senilai Rp700 juta di Puskesmas Palak Bengkerung untuk anggaran tahun 2023. 

Kategori :