BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tim dari Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial VT (34) warga Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
VT ditahan setelah dilaporkan melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai polisi dan membawa kabur mobil milik seorang peserta tes CPNS asal Kota Bengkulu.
Korban wanita berinisial HA (28) adalah pemilik mobil Honda HRV bernomor polisi BD 1767 CG yang diduga digelapkan oleh tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi P.S. Kasubdit III Jatanras, Kompol Ahmad Musrin Muznu mengungkapkan bahwa VT mengaku sebagai polisi dalam melancarkan aksinya.
BACA JUGA:4 Hal yang Harus Dihindari Ibu Hamil Agar Tetap Sehat dan Janin Terlindungi
BACA JUGA:6 Sikap yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Suami Agar Istri Tidak Sakit Hati
Menurut keterangan polisi, pertemuan antara VT dan HA bermula dari media sosial pada Agustus 2024.
Keduanya menjalin komunikasi dan semakin dekat hingga akhirnya HA meminta VT menemaninya saat menjalani tes CPNS di Asrama Haji Kota Bengkulu.
Pada 6 November 2024, keduanya berangkat bersama menuju lokasi tes menggunakan mobil milik HA.
Setelah tiba di lokasi, HA turun untuk mengikuti tes, sementara VT menawarkan diri untuk menunggu dan akan kembali menjemput setelah tes selesai.
Namun, setelah tes usai, HA mendapati VT tidak kembali dan mobilnya hilang.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp804 Juta
BACA JUGA:Manfaat Naik Tangga untuk Kesehatan Tubuh yang Sering Diabaikan
Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, HA segera melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.
Pihak Jatanras Polda Bengkulu langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Muara Enim, tim berhasil menangkap VT di Muara Enim dan membawanya ke Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka VT berhasil kami amankan pada 6 November 2024 dan kini ditahan di Polda Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kebut Pemulihan Infrastruktur, Dapat Suntikan Dana Rp34,9 Miliar dari BNPB
BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Dapur Menjadi Bokashi untuk Meningkatkan Kualitas Tanah
Kini VT telah ditahan di sel tahanan Polda Bengkulu dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.