Ketahuan Melakukan Ilegal Logging di Hutan TNKS Rejang Lebong, Dua Tersangka Diamankan

Rabu 13-11-2024,16:20 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dua tersangka kasus ilegal logging berhasil diamankan oleh petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan. 

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Kedua tersangka, berinisial AS dan AH, merupakan warga Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK., M.IK., melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan penyerahan dua tersangka ilegal logging oleh petugas patroli TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Viral Video Pelajar SMA di Rejang Lebong Dianiaya Teman Sekolah

BACA JUGA:Resep Ikan Patin Santan Tempoyak Ala Chef Rudy Choirudin: Sajian Khas Sumatera Selatan yang Nikmat

Selain kedua tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa potongan kayu dan mesin chainsaw.

"Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan terkait penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin," jelas Kasi Humas.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kejadian penebangan kayu di kawasan TNKS, tepatnya di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, terjadi pada 9 November 2024 sekitar pukul 13.09 WIB dan dilaporkan pada pukul 20.21 WIB," lanjut Kasi Humas.

BACA JUGA:Ngaku Polisi, Pria Asal Muara Enim Tipu dan Bawa Kabur Mobil HRV Milik Wanita Bengkulu

BACA JUGA:Resep Sambal Seruit Tempoyak Ala Chef Rudy Choirudin: Sajian Nusantara Khas Lampung yang Sedap

Adapun kronologi pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan melakukan patroli rutin di kawasan TNKS Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Petugas mendengar suara mesin chainsaw dan langsung menuju ke arah sumber suara tersebut untuk memastikan dugaan penebangan pohon ilegal di kawasan TNKS. 

Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas memotong, menebang, dan membelah pohon. 

Kategori :