Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku telah menebang tiga batang pohon dengan diameter sekitar 1,5 hingga 2 meter.
BACA JUGA:Ramalan Karir Shio Naga dan Shio Kambing 2025, Peluang Kerja Sama yang Menguntungkan
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong.
"Dari kejadian ini, TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar Rp17.720.000. Kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk menentukan apakah mereka terlibat dalam kasus penebangan pohon di kawasan hutan TNKS lainnya," tutup Kasi Humas.