Ketahuan Melakukan Ilegal Logging di Hutan TNKS Rejang Lebong, Dua Tersangka Diamankan

Rabu 13-11-2024,16:20 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku telah menebang tiga batang pohon dengan diameter sekitar 1,5 hingga 2 meter. 

BACA JUGA:Resep Pepes Patin Tempoyak Ala Chef Rudy Choirudin: Sajian Nusantara Sumatera Selatan yang Menggugah Selera

BACA JUGA:Ramalan Karir Shio Naga dan Shio Kambing 2025, Peluang Kerja Sama yang Menguntungkan

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong.

"Dari kejadian ini, TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar Rp17.720.000. Kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk menentukan apakah mereka terlibat dalam kasus penebangan pohon di kawasan hutan TNKS lainnya," tutup Kasi Humas.

 

Kategori :