
Dana kelurahan sejatinya dapat digunakan untuk pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat, sesuai PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 130 Tahun 2018.
Meski petunjuk teknis (juknis) telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Nomor 100.3.3.2.196 Tahun 2024, serta kesepakatan yang dibuat bersama para lurah, pencairan dana tetap terhambat.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan untuk mengelola dana.
Di tengah kendala ini, Bagian Pemerintahan terus mendorong pencairan dan pemanfaatan dana agar tidak kembali mengendap di kas daerah, seperti yang terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dana Kelurahan Rp2,4 M Ngendap Lagi, Hanya 2 Lurah Berani Pencairan