Hal ini menjadi tanda komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen.
BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar!
BACA JUGA:Beli Tiket Pesawat Pakai BRImo, Bisa Dapat Poin Reward
Pertamina Patra Niaga juga menerapkan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kualitas serta kuantitas produk BBM yang dijual.
Salah satu SOP penting adalah setiap dispenser di SPBU diminta untuk melakukan tera ulang secara berkala oleh Unit Metrologi dari Dinas Perdagangan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen serta memastikan setiap pembelian BBM sesuai dengan jumlah yang dibayar.
Selain memberikan pelayanan yang terbaik, Pertamina Patra Niaga juga aktif mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan yang mereka terima.
BACA JUGA:Anggaran Rp 2,4 Miliar Disetujui untuk Ganti Rugi Lahan dan Perluasan Bandara di Mukomuko
BACA JUGA:Pertamina Dukung Penuh Polda Bengkulu dalam Mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 untuk menyampaikan keluhan atau menemukan indikasi ketidakberesan dalam transaksi BBM.
Dengan langkah-langkah ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menunjukkan dedikasinya dalam menjaga kualitas layanan dan memastikan kepuasan konsumen.
Diharapkan, melalui penerapan uji tera dan monitoring berkala ini, konsumen dapat lebih percaya dan merasa aman saat menggunakan produk BBM Pertamina di SPBU, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kualitas bahan bakar yang mereka gunakan.
Dengan komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas dan kepuasan konsumen, diharapkan pengawasan yang intensif ini dapat terus berlanjut demi kemajuan industri perminyakan di Indonesia serta peningkatan layanan kepada masyarakat.