Desak Bupati Kepahiang Copot Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas

Kamis 21-11-2024,17:41 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga kini, Bupati Kabupaten Kepahiang belum mengambil keputusan terkait kasus skandal yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas. 

Kades yang diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan warganya ini dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik.

Desakan untuk pemecatan Kades Tanjung Alam terus mengalir, dan terbaru, Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) kembali mendesak Bupati Kepahiang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Feri Marzoni, Kades Tanjung Alam.

"Setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat beberapa waktu lalu dan hingga saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati, kami kembali meminta kepada Bupati untuk segera menuntaskan perkara ini," ujar Ketua Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang, Gusti Santoso pada Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Normalisasi Arus Sungai Musi di Rejang Lebong Telan Anggaran Rp 570 Juta

BACA JUGA:Target 85 Persen Pemilih Gunakan Hak Suara, Pjs Bupati: Datang ke TPS Gunakan Hak Pilih Jangan Golput

Gusti menambahkan bahwa Feri Marzoni, Kades Tanjung Alam, telah mengakui perselingkuhannya dengan salah satu warganya. 

Perilaku tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, karena dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik dan melanggar berbagai kode etik serta norma adat dan agama.

Hal ini telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang tertanggal 12 November 2024. 

Dalam laporan tersebut, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati Kepahiang. 

"Hingga saat ini memang belum ada tindak lanjut. Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah," ujar Gusti.

BACA JUGA:Target Penanganan 1.467 Kasus TB di Rejang Lebong, Baru 27 Persen yang Ditangani

BACA JUGA:Sukatno Sambangi Anak Disabilitas, Tegaskan Komitmen untuk Perjuangkan Hak Mereka

Gusti Santoso menyebutkan ada empat poin utama yang membuat Kades Tanjung Alam layak diberhentikan. 

Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, serta membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat. 

Kategori :