BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan secara bertahap, dengan salah satu tersangka diketahui baru saja keluar dari penjara seminggu sebelum ditangkap.
Kelima tersangka tersebut adalah dua kakak-beradik berinisial AP (34) dan KB (23) asal Kelurahan Pasar Tengah Kabupaten Kepahiang, ES (39) warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu dan PR (24) warga Tengah Padang serta FG (31) asal Bengkulu Selatan.
Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, SIK, SH, menyampaikan bahwa salah satu tersangka, AP, adalah residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA:Pemancing Tertimbun Longsor di Bengkulu Utara, Tim SAR Terjun Lakukan Pencarian
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Awasi Pilkada 2024, Ikuti Apel Siaga Nasional di Monas
“Lebih mirisnya lagi, tersangka AP ini sudah tiga kali menjadi residivis dan baru satu minggu keluar dari penjara,” ujar Max.
Proses penangkapan kelima tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dengan KB yang diringkus pada Oktober 2024.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga berhasil mengamankan AP dan ES pada 29 Oktober 2024.
Penangkapan diakhiri dengan ditangkapnya PR dan FG secara bersamaan di Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:4 Prediksi Menarik untuk Episode Terakhir Drama Korea Family By Choice
BACA JUGA:Pengajuan Banding Andre Taulany atas Kasus Perceraian Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten
“Personel menangkap lima tersangka berkala. Diawali dengan KB yang diringkus Oktober 2024, AP dan ES diringkus juga pada 29 Oktober 2024 kemudian terakhir ditangkap PR dan KB di Kota bengkulu dan Bengkulu Selatan dalam waktu bersamaan,” terang Max.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperkuat pembuktian kasus.
Barang bukti yang disita meliputi 11 paket sabu, satu alat hisap, empat unit telepon genggam, sebuah dompet, satu pak plastik bening, dan satu timbangan digital.