Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Teknologi Keamanan Smartphone: Face ID vs Fingerprint Scanner, Mana yang Lebih Baik?
BACA JUGA:Peran Smartphone dalam Gaya Hidup Sehat, Ini 8 Fitur Kesehatan yang Wajib Kamu Coba
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang dari Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Max.
Kelima tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang diancamkan adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:8 Panduan Memilih Smartphone untuk Vlogging dan Live Streaming yang Kece
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 3 Kali Masuk Bui, Residivis Narkoba Asal Kepahiang Tertangkap Lagi