RAKYATBENGKULU.COM - Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko meningkat signifikan menjadi Rp 28,8 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 27 miliar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko mengingatkan seluruh sekolah penerima untuk segera menyelesaikan laporan penggunaan dana tersebut guna menghindari sanksi administratif.
Dari total dana Rp 28,8 miliar:
• Rp 19,7 miliar dialokasikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
• Rp 9 miliar dialokasikan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menariknya, tahun ini terdapat enam sekolah swasta baru yang masuk daftar penerima BOS, terdiri dari dua SD dan empat SMP. Secara keseluruhan, dana ini disalurkan kepada 195 sekolah di Mukomuko.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Pengguna Narkoba Menurut Ustadz Alfie Affandy, Orang Tua Wajib Waspada!
BACA JUGA:42 Kades di Seluma Diteror Oknum LSM: Dana Desa Mandek, Pembangunan Terancam Gagal
Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd., menegaskan pentingnya pelaporan penggunaan dana BOS sesuai jadwal.
"Kami mengingatkan pihak sekolah untuk segera menyelesaikan laporan, mengingat tahun 2024 sudah mendekati akhir. Jangan sampai ada keterlambatan karena akan ada konsekuensi," jelasnya.
Disdikbud Mukomuko menegaskan akan memberikan sanksi bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan dana BOS:
• Terlambat 1 bulan: Pengurangan dana BOS sebesar 2% dari total pencairan tahap berikutnya.
• Terlambat 2 bulan: Pengurangan dana BOS sebesar 3%.
Sanksi ini diharapkan dapat mendorong sekolah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan dana.
"Kami sering menemui masalah pergantian operator sekolah yang mempengaruhi proses pelaporan. Karena itu, sekolah perlu lebih serius dalam menyelesaikan laporan tepat waktu," tambah Epi.