Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Selasa 26-11-2024,06:59 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

“Maka jalan keluarnya berdasarkan hukum, mereka harus menikah ulang dengan wali yang benar, dan kemudian dicatatkan di KUA,” kata Suryana.

BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo? Rp91,7 Miliar, Berikut Lengkap

BACA JUGA:Timnas Muda Bersinar, PSSI Siapkan 31 Pemain untuk Berjuang di Piala AFF 2024

Dengan demikian, untuk mendapatkan pengesahan yang sah, Rizky Febian dan Mahalini harus melangsungkan pernikahan ulang sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh hukum pernikahan di Indonesia.

 

Kategori :