Remaja di Bengkulu Ditangkap Karena Curi 3 Unit Handphone, Begini Modusnya Beraksi

Sabtu 30-11-2024,09:39 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polsek Ratu Samban berhasil mengungkap kasus pencurian 3 unit handphone (HP) yang terjadi di rumah Mulyana, warga Jalan Beringin RT 06 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban. 

Seorang remaja berinisial YK (17) warga Kabupaten Kepahiang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah, SH mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diringkus pada Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Loncor Kecamatan Kampung Melayu. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan YK.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi Berat hingga Pemecatan Oknum Guru PPPK Jika Terbukti Asusila Terhadap Murid

BACA JUGA:Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng Dipercepat Awal Desember

“Sebelum kita amankan, tersangka terpantau berada di Jalan Loncor, Kampung Melayu. Lalu, personel Opsnal Polsek Ratu Samban melakukan penelusuran, dan memang benar tersangka YK ada di sana,” ujar Firmansyah pada Jumat 29 November 2024.

Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP hasil curian dari tangan YK, yaitu satu unit HP Poco M4 Pro, satu unit HP Realme 8 Pro dan satu unit HP Redmi 4A.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti yang dicuri berupa tiga unit HP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk proses lebih lanjut,” jelas Firmansyah.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024, saat korban Mulyana sedang berada di luar rumah.

BACA JUGA:Krisis Anggaran, 138 Tenaga Honorer di RSUD Tais Jadi TKS

BACA JUGA:Tips Shio Februari Tahun 2025: Maksimalkan Keberuntunganmu di Tahun Ular Kayu, Apa yang Harus Dilakukan?

Ketika pulang, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan tiga unit HP miliknya telah hilang.

“Tersangka ini beroperasi ketika pelapor sudah pergi dari rumah dan memang sudah diintai sebelumnya,” tambah Firmansyah.

YK kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :