BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Seorang pelaku berinisial Ds alias Di (28) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, ditangkap saat membawa hasil penimbunan dengan mobil yang telah dimodifikasi.
Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Senin 2 Desember 2024.
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis 7 November 2024 di Jalan Gama 1 Kelurahan Pasar Baru.
BACA JUGA:Motif Cemburu Picu Kasus Suami Habisi Nyawa Istri di Lebong, Rekonstruksi Ungkap 31 Adegan Tragis
BACA JUGA:Mukomuko Percepat Lelang Proyek DAK 2025, Targetkan Rampung Pertengahan Tahun
“Tersangka memodifikasi tangki mobilnya dengan cara membuat saluran khusus di bawah tangki yang memudahkannya menyedot BBM yang baru selesai diisi di SPBU. BBM yang disedot itu ditampung di jerigen yang sudah disediakan sebelumnya,” ungkap Wakapolres.
Ds menggunakan mobil Kijang Super dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Pelaku memasang saluran khusus di bawah tangki untuk menyedot BBM yang baru diisi, lalu menampungnya ke dalam jerigen.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 120 liter BBM pertalite, lima jerigen berkapasitas 35 liter, dan mobil dengan nomor polisi BD 1106 KG.
Wakapolres mengungkapkan bahwa aksi ini telah dilakukan berulang kali.
BACA JUGA:Remaja Tersangka Penyerangan Brutal di Bengkulu Ditangkap, Polisi Amankan 6 Anggota Geng Motor
BACA JUGA:35 Pelanggaran Pilkada 2024 Tercatat, Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Bengkulu
Tersangka menjual BBM subsidi ke penampung dengan harga lebih tinggi.
"Tersangka ini menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis. Padahal secara aturan, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis atau dijual lagi," tegasnya.