Modus Modifikasi Tangki, Penimbun BBM Subsidi Dibekuk Polisi

Selasa 03-12-2024,09:17 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Ds kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Serang Provinsi Banten? Rp347 Miliar, Berikut Desa A-M

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Tangerang Provinsi Banten, Total Rp361,7 Miliar: Ini Desa Terbesar

“Terkait apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman,” demikian Wakapolres.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Pakai Tangki Modifikasi

Kategori :