Viral Video Gus Miftah Berikan Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh, Menuai Protes Publik

Rabu 04-12-2024,09:19 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Sebuah video yang memperlihatkan Gus Miftah memberikan kata-kata kasar kepada seorang penjual es teh mendadak viral di media sosial. 

Kejadian ini berlangsung saat Gus Miftah menghadiri acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah. 

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Gus Miftah yang sedang menyampaikan tausiah kepada jemaah di Malang, tiba-tiba menegur seorang penjual bakul es teh yang berada di sekitar lokasi.

Dalam video tersebut, Gus Miftah tampak seperti ingin memborong dagangan penjual es teh tersebut. 

BACA JUGA:Dana BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Nusa Tenggara Timur: Detail Rp17,5 miliar per Kabupaten dan Kota

BACA JUGA:BOP Pendidikan Kesetaraan Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 Capai Rp34,1 miliar, Begini Pembagiannya

Penjual itu, yang sedang berdiri di sekitar para jemaah sambil menawarkan dagangannya, mendapat teguran dari Gus Miftah. 

Kutipan dari video yang beredar di TikTok melalui akun Akuratco, menyebutkan, "Oh disuruh borong..es teh mu masih banyak nggak? Ayo dijual Gobl*k." 

Hal ini terjadi setelah beberapa jemaah meminta Gus Miftah untuk memborong es teh dari penjual tersebut.

Namun, alih-alih membeli banyak, penjual es teh tersebut justru mendapatkan kata-kata kasar dari Gus Miftah yang kemudian disertai dengan tawa dari jemaah lainnya. 

Video ini kemudian viral dan mendapatkan sorotan negatif dari berbagai pihak yang mengkritik sikap kasar Gus Miftah terhadap seseorang yang tengah mencari nafkah untuk keluarganya.

BACA JUGA:BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Sulawesi Tenggara Tembus Rp31,3 miliar, Rinciannya Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Bantuan Operasional Pendidikan Nonformal di Sulawesi Selatan Tahun 2025: Rp67 miliar, Simak Detailnya

Setelah peristiwa itu, Gus Miftah pun memberikan nasihat kepada penjual es teh tersebut yang tampak terdiam. 

"Kalau nggak laku itu ya sudah itu takdir," kata Gus Miftah.

Kategori :