"Kita hargai tuntutan yang telah di bacakan JPU pada sidang tuntutan hari ini (kemarin, red) dan kami akan menyiapkan pembelaan kami pada sidang berikutnya. Dengan tuntutan yang ringan yang diberikan JPU artinya JPU telah melaksanakan SOP mereka,” ungkap Bahrul.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan