BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu resmi menetapkan enam remaja sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kota Bengkulu.
Peristiwa tersebut berawal dari ejekan spontan yang dilontarkan korban kepada kelompok remaja yang sedang nongkrong.
Keenam remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AI (17), RB (17), AG (17), RA (16), FR (14) dan KE (13).
Sementara itu, dua remaja lainnya yang sempat diamankan dinyatakan sebagai saksi dalam kejadian ini.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh untuk Desa Berawalan R-U
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh: Desa Penerima Terbesar untuk Desa M-R
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK.
"Kasus ini kami tindaklanjuti setelah rekaman CCTV viral di media sosial. Dari rekaman tersebut terlihat jelas bagaimana para pelaku mengejar korban hingga terjatuh dari motornya," ujar Deddy Nata dalam konferensi persnya, Senin 16 Desember 2024 sore.
Menurut penjelasan Kapolresta, insiden bermula ketika korban sedang melintas untuk membeli rokok.
Saat melewati kelompok remaja yang sedang nongkrong di lokasi kejadian, korban spontan melontarkan kata-kata kasar.
BACA JUGA:Desa Terbesar untuk Desa K-M, Ini Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Aceh Utara Provinsi Aceh: Desa Terbesar untuk Desa A-B Terima Berapa?
Ejekan itu memicu amarah para remaja, yang kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor.
“Korban sempat dikejar dan ditendang pada bagian setang motornya hingga terjatuh. Setelah itu, korban melarikan diri meninggalkan motornya di lokasi kejadian,” ungkap Deddy.
Tidak berhenti sampai di situ, para tersangka disebutkan juga merusak sepeda motor milik korban yang ditinggalkan. Perusakan dilakukan dengan memukul motor menggunakan kaki serta benda lain.