Polisi melakukan gelar perkara setelah mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Dari hasil penyelidikan, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya dijadikan saksi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Penetapan pasal ini sesuai dengan perbuatan para tersangka yang terekam melakukan kekerasan terang-terangan terhadap korban,” tambah Deddy Nata.
Sebelumnya, Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Ego Fermana S.Tr.K, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.
Seluruh pelaku diamankan di lokasi yang berbeda setelah identitas mereka dikenali dari rekaman CCTV dan laporan masyarakat.
“Kami mengamankan mereka di kawasan S. Parman dan sekitarnya setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Ego Fermana.
BACA JUGA:Cek Desa D-L, Detail Dana Desa 2025 di Pidie Provinsi Aceh: Rp502,7 Miliar Dibagi untuk Desa!
BACA JUGA:Detail Dana Desa 2025 di Pidie Provinsi Aceh: Rp502,7 Miliar Dibagi untuk Desa! Cek Desa A-D
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjaga perilaku di ruang publik demi menghindari konflik yang tidak perlu.
Polresta Bengkulu memastikan akan menindak tegas tindakan kriminal yang melibatkan kelompok geng motor atau bentuk kekerasan serupa.