Sidak ini juga menyasar warung-warung kecil yang mengecer gas melon.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik spekulasi harga yang sering muncul menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Sementara itu, terkait sanksi bagi pangkalan nakal, sejauh ini pihak kepolisian baru memberikan teguran.
Namun, Ipda Fredo menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Apa Sih Bedanya iPhone iBox vs iPhone Inter? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:5 Tips Wisata Aman dan Nyaman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
“Sidak ini merupakan upaya antisipasi adanya spekulan menjelang Nataru. Akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak yang terlibat untuk klarifikasi,” tandasnya.
Dengan kondisi ini, diharapkan pengawasan dari pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepahiang, bisa diperketat untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg sesuai prosedur dan harga tetap stabil.
Pemerintah juga diimbau untuk segera memberikan tindakan tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan agar masalah kelangkaan tidak terus berulang di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pangkalan LPG 3 Kg Nakal: Pengawasan di Dinas Terkait Dipertanyakan