Kemenkes Ajak Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Rokok dengan Stiker Kreatif

Sabtu 11-01-2025,10:19 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan bahaya rokok, sekaligus melaksanakan larangan-larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Salah satu cara yang digunakan adalah dengan media komunikasi nonverbal yang kreatif, seperti stiker, yang dapat dengan mudah ditempelkan di berbagai tempat untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya merokok.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI, Benget Saragih menyatakan bahwa desain stiker yang kreatif dapat menjangkau khalayak luas.

"Warung-warung dan tempat umum lainnya bisa ditempelkan stiker yang berisi pesan seperti dilarang menjual rokok kepada usia di bawah 21 tahun dan wanita hamil atau disini tidak menjual rokok batangan. Ini dapat dilihat oleh banyak orang dan menjadi pengingat yang efektif," jelasnya dikutip AntaraNews.com.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Curi Sepeda Motor Honda Revo, Maling Ketahuan Gara-Gara Tertendang Warga

BACA JUGA:Penurunan Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Menghadapi Tantangan di Awal Tahun

Dengan melibatkan masyarakat dalam kampanye ini, Kemenkes berharap dapat meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya merokok dan mencegah perokok baru, terutama di kalangan pelajar dan remaja. 

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenkes juga menggelar kompetisi kreatif bertajuk "Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif", yang berlangsung dari Desember 2024 hingga Februari 2025. 

Kompetisi ini ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum sebagai wadah untuk menciptakan media komunikasi yang menarik dalam menyebarkan pesan kesehatan.

Selain itu, beberapa ketentuan dalam PP No 28/2024 terkait dengan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga penting untuk disosialisasikan. 

BACA JUGA:Bagaimana Mengatur Waktu dengan Efektif? Ini 5 Langkah untuk Hidup yang Lebih Terorganisir

BACA JUGA:Kunci Hidup Bahagia! 7 Kebiasaan yang Bisa Mengubah Hidupmu di 2025

Ketentuan ini mencakup larangan penjualan rokok kepada wanita hamil, larangan penjualan rokok elektronik di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR). 

Larangan lain yang juga perlu diketahui adalah terkait sponsorship dan tanggung jawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan zat adiktif.

Pada 26 Juli 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan yang berisi 1.172 pasal sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. 

Kategori :