Urus Surat Kesehatan Jiwa dan Bebas Narkoba Peserta PPPK Dipatok Rp685.000, Plt Direktur: Sesuai dengan Perda

Kamis 16-01-2025,19:41 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membutuhkan Surat Kesehatan Jasmani, Kesehatan Jiwa, dan Surat Bebas Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong harus membayar biaya sebesar Rp 685.000. 

Tarif ini sudah ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong sebagai bagian dari persyaratan administrasi PPPK dan CPNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, S.KM, menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Untuk tarif yang diberlakukan RSUD Rejang Lebong sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah," terang Dhendi saat dihubungi oleh Rakyatbengkulu.com, Kamis 16 Januari 2025.

BACA JUGA:Ternyata Masih Pelajar, Ini Identitas 3 Pelaku Penusakan Pemuda hingga Tewas di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Pulihkan TGR Rp 12 Miliar, Raih Penilaian Baik dari BPK RI

Adapun rincian biaya yang dikenakan yakni Surat Keterangan Bebas Narkoba (Napza 3 Parameter) sebesar Rp 318.000, Surat Sehat Jasmani Rp 25.000, dan Surat Sehat Jiwa Rp 342.000, sehingga total biaya yang harus dibayar mencapai Rp 685.000.

Sejak dibuka, pelayanan administrasi untuk PPPK dan CPNS di RSUD Rejang Lebong cukup ramai. 

Dhendi mengungkapkan bahwa pihak RSUD melayani rata-rata 175 orang per hari yang mengurus Surat Keterangan (Suket) Sehat Jasmani, Rohani, atau Kejiwaan, serta Bebas Narkoba. Hingga 16 Januari 2025, sudah tercatat 1.734 peserta PPPK dan CPNS yang telah mengurus surat-surat tersebut.

"Per hari ini saja, sudah 1.734 peserta yang lulus PPPK dan CPNS mengurus surat keterangan itu. Pihak RSUD Curup sendiri juga melayani peserta dari kabupaten lain, seperti dari Kabupaten Kepahiang dan Lebong, karena di dua rumah sakit yang ada di daerah tersebut belum memiliki dokter kejiwaan," jelas Dhendi.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Ichwan Yunus

BACA JUGA:Pelaku Pemerasan Kades di Rejang Lebong Mengaku Anggota LSM, Ditangkap Setelah Pinta Uang Rp 15 Juta

Meskipun tenaga honorer telah dirumahkan per 1 Januari 2025, RSUD Rejang Lebong tetap berkomitmen untuk melayani kebutuhan administrasi PPPK dan CPNS dengan maksimal hingga tenggat waktu 31 Januari 2025.

"Walaupun tenaga honorer per 1 Januari 2025 dirumahkan, kita upayakan melayani keperluan administrasi PPPK dan CPNS ini dengan maksimal sampai tenggat waktu 31 Januari mendatang," tambah Dhendi.

Layanan di RSUD Rejang Lebong menjadi pilihan utama banyak peserta, meskipun mereka juga bisa mengurus surat keterangan di rumah sakit daerah lain. 

Kategori :