Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Jumat 17-01-2025,09:33 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito
Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Biaya Perpanjangan SIM

Selain biaya pembuatan SIM, Anda juga perlu mengetahui biaya untuk memperpanjang SIM Anda. Berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

BACA JUGA:Bengkulu Utara Dapatkan Alokasi Dana Desa Rp171,8 Miliar untuk 2025, Fokus BLT dan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:99,5 Persen Anak di Kota Bengkulu Sudah Punya Akta Kelahiran, Disdukcapil Genjot Perekaman KIA

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya pembuatan dan perpanjangan, Anda juga akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sekitar Rp 60.000, yang dapat bervariasi tergantung lokasi.

BACA JUGA:Segera Cek Status Rekening! Pemkot Bengkulu Cairkan Rp17,3 Miliar untuk Tunjangan Guru

BACA JUGA:Bengkulu Tuan Rumah Rakernas FoSSEI 2025, Momentum Besar Perkuat Ekonomi Islam Nasional

Kategori :