Sementara itu, bagi siswa non-Muslim, disarankan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
BACA JUGA:Ayo Kuasai! 7 Skill Penting untuk Mewujudkan Ketenangan dan Impian dalam Hidup
BACA JUGA:DAK 2024 Belum Lunas, Dinkes Seluma Masih Terutang Rp3 Miliar
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Orang tua atau wali siswa juga diharapkan berperan aktif dalam mendampingi dan membimbing anak-anak mereka, baik dalam melaksanakan ibadah maupun kegiatan belajar mandiri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan efektif tanpa mengabaikan aspek keagamaan dan ibadah selama bulan Ramadhan.