
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Untuk melengkapi berkas perkara dan menyinkronkan alat bukti dengan keterangan tersangka, Polres Kaur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan nenek Bidah (79) dan cucunya Yeti (14) di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur.
Rekonstruksi berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan menghadirkan tersangka FA (18), sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPP ASN Pemkab Seluma Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening
Tim penyidik Satreskrim Polres Kaur, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, menyusun total 96 adegan yang dipraktikkan oleh tersangka.
Awalnya, hanya 88 adegan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, selama proses rekonstruksi, tersangka mempraktikkan 8 adegan tambahan, termasuk momen-momen krusial yang menunjukkan tindakan sadisnya.
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, menjelaskan bahwa rekonstruksi menggambarkan secara rinci bagaimana tersangka bertindak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Samcodin.
BACA JUGA:Tips Cornering yang Aman dengan Teknik Lean With The Bike dari Astra Motor Bengkulu
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Kabag Marketing dan HC3, Babak Baru Astra Motor Bengkulu
Dalam adegan tersebut, tersangka terlihat menusuk Yeti sebanyak 28 kali dan menyayat leher neneknya, Bidah.
Tak hanya itu, tersangka juga menyetubuhi Yeti yang saat itu sudah tidak bernyawa.
“Rekonstruksi sudah kita lakukan dengan lancar. Total ada 96 adegan yang dipraktikkan, dan semuanya tergambar jelas bagaimana tersangka membabi buta menghabisi kedua korban,” ujar AKP Todo Rio Tambunan, dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Kebakaran di Bengkulu Selatan Hanguskan Warung dan Kendaraan, 1 Orang Luka-luka
BACA JUGA:Petani Rejang Lebong Harapkan Bantuan Bibit untuk 3.500 Hektar Sawah, Dinas Pertanian Lakukan Ini