Distan Mukomuko Gelar Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan untuk Kelompok Tani

Rabu 05-02-2025,17:22 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

Berdasarkan data Distan, sekitar 150 hektare lahan sawah di Kabupaten Mukomuko telah beralih fungsi, dengan potensi lahan yang terancam beralih menjadi 140 hektare.

“Dari data cetak sawah di tahun 2018, ada 996 hektare sawah. Dari jumlah itu, sekitar 150 hektare sudah beralih fungsi, dan saat ini yang terancam ada sekitar 140 hektare,” jelas Fitriani.

Suparno, perwakilan dari Kelompok Tani Sidodadi Desa Kota Praja, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan sawah oleh kelompoknya tidak menemui kendala.

BACA JUGA:Move On Tanpa Drama, Cara Cepat Melupakan Mantan dengan Sehat!

BACA JUGA:Universitas Terbuka Resmikan SALUT untuk Permudah Akses Pendidikan di Kota Bengkulu

Namun, setelah salah satu anggotanya menerima program cetak sawah dan menerima irigasi lancar, ia justru mengubah sawahnya menjadi kebun sawit.

“Dulu ada anggota yang datang minta program cetak sawah, sudah dapat program itu, irigasi lancar, tapi yang bersangkutan malah mengubah sawahnya jadi kebun sawit,” kata Suparno.

Suparno juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, beberapa petani lainnya mulai mengikuti langkah tersebut, mengubah sawah menjadi kebun sawit.

“Karena ada petani sawah yang mengalihfungsikan lahan, beberapa petani lainnya mulai mengikutinya dari sawah menjadi kebun sawit,” tambah Suparno.

BACA JUGA:Menambah Tanggung Jawab: Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memutuskan Menambah Anak

BACA JUGA:Pantai 'Coconot Beach', Destinasi Tersembunyi di Bengkulu Selatan yang Punya Segudang Pesona, Lokasinya Disini

Di sisi lain, Kajari Mukomuko, Yusmanelly, mengingatkan bahwa jika ada petani yang mengubah lahan sawah menjadi kebun sawit dan ingin mengembalikannya menjadi sawah, hal itu harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu ada mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan Undang-undang yang ada,” tutup Yusmanelly.

 

Kategori :