REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan Brimob Batalyon A Curup berhasil menggagalkan sebuah jaringan narkoba dan perjudian jackpot dalam operasi besar yang digelar di Desa Kampung Jeruk dan Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Operasi yang berlangsung dramatis ini berhasil menangkap 10 orang tersangka, termasuk dua pelajar yang terlibat dalam praktik judi ketangkasan.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti narkotika, mesin jackpot, hingga senjata tajam.
Namun, dalam peristiwa penggerebekan tersebut, dua tersangka bandar narkoba berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Penggerebekan Besar di Rejang Lebong, Polisi Sita Narkoba dan Mesin Jackpot, 10 Tersangka Ditangkap!
"Dari hasil penggerebekan di tiga lokasi berbeda, kami mengamankan 17 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi, 16 paket ganja, alat hisap sabu, dan timbangan digital," kata AKBP Eko Budiman.
Selain narkoba, polisi juga menemukan 35 mesin jackpot yang digunakan untuk perjudian dan uang tunai senilai Rp 9.187.000.
Yang lebih mengejutkan, petugas turut menyita sejumlah senjata berbahaya, termasuk 23 bilah parang, celurit, pisau, 25 anak panah, 2 busur panah, 2 tombak, dan 1 pucuk pistol replika.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam aktivitas kriminal tersebut.
"Untuk dua tersangka yang diduga bandar narkoba itu, kami sudah mengantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Laptop Desa Ulak Lebar yang Hilang Ditemukan Kembali setelah Dibobol Maling
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 408-01/Pino Budidayakan Ayam Petelur di Markas Koramil
Dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba dan perjudian tersebut berinisial Ed dan Jh, keduanya merupakan warga Desa Kepala Curup dan Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.