Disdikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Intimidasi Oknum LSM

Kamis 13-02-2025,16:47 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito
Disdikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Intimidasi Oknum LSM

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu bersama para Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Bengkulu memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Mereka berencana melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis 13 Februari 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Disdikbud Kota Bengkulu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Gunawan, didampingi oleh Kuasa Hukum Ana Tasia Pase serta Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan adanya rencana aksi dengan seruan "Tangkap Kadis Dikbud, Periksa Kadis Dikbud."

"Saya merasa terganggu dengan tuduhan tersebut. Saat ini, kami sedang menjalani audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih dalam proses.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Buka Lelang Logistik Usai Pilkada 2024

BACA JUGA:Laris Manis! Tips Memulai Bisnis Kue Kering untuk Lebaran dengan Modal Kecil

Jadi, belum ada keputusan mengenai kesalahan atau kebenaran terkait kegiatan tahun ini. Namun, mengapa sudah ada seruan untuk menangkap atau memeriksa seolah-olah kami ini pelaku kejahatan?" ungkap Gunawan.

Menanggapi situasi ini, Disdikbud telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menelaah dan mengkaji lebih lanjut tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Pemberitaan yang beredar tidak memiliki bukti kuat dan belum ada klarifikasi. Oleh karena itu, kami meminta bantuan kuasa hukum untuk mengkaji lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH. MH, menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah.

Namun, dengan adanya pernyataan “tangkap,” asas ini seakan diabaikan oleh oknum LSM maupun pihak yang mengatasnamakan media atau wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Camat Kedurang Keluhkan Minimnya Akses Perbankan di Kecamatan, Warga Harus Tempuh Jarak 35 KM

BACA JUGA:Karyawan Pertamina di Mukomuko Tersengat Listrik hingga Alami Luka Bakar Serius, Begini Kronologinya

“Kami tidak menuduh adanya motif tertentu, tetapi kami ingin mengklarifikasi bahwa tuduhan terhadap kepala sekolah SD dan SMP sangat mengganggu kinerja mereka. Bagaimana mereka bisa menjalankan tugas dengan baik jika terus mendapatkan tekanan melalui berita-berita yang menyudutkan?” ujar Ana.

Ana juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bengkulu mengalami tekanan serupa.

Kategori :