HONDA

Pemilik KM Tiga Putra Resmi Tersangka dalam Kasus Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus, 8 Pengunjung Tewas

Pemilik KM Tiga Putra Resmi Tersangka dalam Kasus Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus, 8 Pengunjung Tewas

Tragedi KM Tiga Putra karam di Pantai Malabero --Nova/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu secara resmi menetapkan ES (40) pemilik sekaligus nakhoda kapal wisata KM Tiga Putra, sebagai tersangka dalam insiden karamnya kapal tersebut di perairan Pantai Malabero Bengkulu yang terjadi pada Minggu 11 Mei 2025.

Tragedi ini menewaskan 8 orang penumpang yang diketahui tengah mengikuti perjalanan wisata menuju Pulau Tikus

ES diduga bertanggung jawab langsung atas kecelakaan laut tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam menjelaskan bahwa ES tidak hanya memiliki kapal, tetapi juga menjadi kapten kapal saat kejadian naas itu berlangsung.

BACA JUGA:Misteri Jasad Mr.X di Sungai Arau Bintang, Polisi Minta Warga Laporkan Keluarga Hilang

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Ramuan Herbal Ini Efektif Redakan Batuk dan Pilek Anak

"Sebagai pemilik kapal, dia juga merangkap sebagai kapten kapal yang membawa wisatawan ke Pulau Tikus. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis 15 Mei 2025.

Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa KM Tiga Putra tidak mengantongi izin resmi yang sesuai dari instansi berwenang. 

Meski ada dokumen perizinan yang dimiliki, dokumen tersebut tidak berlaku untuk operasional kapal wisata yang tenggelam tersebut.

 "Izin yang dimiliki bukan untuk operasional kapal wisata KM Tiga Putra. Berdasarkan penyelidikan, kapal ini telah beroperasi tanpa izin yang sah sejak 2021," tambah AKP Sujud.

BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu, Anak Batuk Pilek? Hindari Obat Kimia, Coba Cara Ini

BACA JUGA:5 Kepala Dinas Ungkap Tekanan Dana Kampanye, Dakwaan terhadap Eks Gubernur Bengkulu Semakin Menguat

Menurut informasi dari pihak kepolisian, KM Tiga Putra melayani wisata laut dengan tarif berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per penumpang. 

Namun, izin operasional kapal tersebut tidak pernah diperbarui sejak masa berlaku sebelumnya habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: