
BACA JUGA:Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Aura
• Menggunakan handphone saat berkendara
• Pengendara atau pengemudi di bawah umur
• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
• Tidak memakai helm SNI atau safety belt
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Melawan arus lalu lintas
• Melebihi batas kecepatan
• Kendaraan over dimension dan overloading
• Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
• Penggunaan lampu strobo dan sirine tanpa izin
• Kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia
• Mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang
“Melalui operasi ini, kami menargetkan terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di wilayah hukum Polres Seluma. Penindakan tegas kami harapkan memberikan efek jera,” tegas Kasat Lantas.
Untuk pelaksanaan razia, petugas menargetkan beberapa titik strategis di Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Lokasi tersebut dipilih karena dikenal rawan pelanggaran dan memiliki banyak pelintas.