
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 telah mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lakukan Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Lengkap Jabatan yang Bergeser
BACA JUGA:Libur Sekolah Ramadan 2025 Diperpanjang, Siswa Nikmati Cuti 18 Hari
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mudik dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.