HONDA

Eks Artis Sekar Arum Diduga Edarkan Uang Palsu, Rp10 Juta Dimasukkan ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

Eks Artis Sekar Arum Diduga Edarkan Uang Palsu, Rp10 Juta Dimasukkan ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara.--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Mantan artis sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu

Yang menghebohkan, Sekar mengaku menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk disumbangkan ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:IHSG Berfluktuasi, Pasar Masih Waspadai Perang Dagang Global dan Kebijakan Tarif AS

BACA JUGA:6 Sikap Orang Tua yang Berdampak Negatif pada Perkembangan Kecerdasan Anak

Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. 

Saat itu, Sekar Arum diduga tengah melakukan transaksi menggunakan uang palsu yang menjadi bagian dari total dugaan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta.

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal,” lanjut Iptu Teddy menjelaskan terkait pengakuan Sekar yang mengklaim mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang teman.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,916 Juta per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Aturan Pajaknya

BACA JUGA:Jenis Penyakit yang Dapat Mempengaruhi Kecerdasan Anak, Orang Tua Harus Peka!

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut, termasuk mengusut sumber asal uang palsu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai motif dan tujuan di balik aksinya tersebut.

Polisi telah mencatat laporan kejadian ini dalam dokumen resmi dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Sekar Arum dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: